0

Persetujuan Kinilow antara Pemerintah Pusat dan Pimpinan Permesta tanggal 23 Juli 1957

Selasa, 25 Maret 2014

Dalam pertemuan jang bersifat ramah-tamah jang diadakan di Pesanggrahan Kinilow, pada tanggal 23 Djuli 1957 antara Pemerintah Pusat jang diwakili:
(1) Menteri Kehakiman G.A. Maengkom,
(2) Menteri Perindustrian Ir. F. Inkiriwang,
(3) Duta Besar RI di Canada L.N. Palar,
(4) Anggauta Konstituante Arnold Mononutu
Disatu pihak, ...

dan Penguasa Militer Sulawesi Utara dan Stafnja dilain pihak, ...

Maka jang disebut pertama ...

Dengan maksud membuka kesempatan guna membitjarakan persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam Piagam Permesta,

Dengan ini menjatakan menjetudjui hal2 tersebut dibawah ini:
1.    Surat Keputusan Panglima/Penguasa Militer TT VII Wirabuana No. Kpts. 0139/36/1957 tentang pembagian Indonesia Bahagian Timur dalam enam provinsi otonom sebagai jang dimaksud dalam Surat Keputusan No.Kpts. 0149/36/1957 dan Surat Keputusan No. 0141/36/ 1957.

2.    Anggaran Belandja Propinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh Propinsi tersebut mulai pada hari pembentukannja.

3.    Routine bergrontingen daerah2 Tingkat II serta verticale diensten jang belum lagi diterima segera akan dikirimkan oleh pemerintah pusat.

4.    Penjelenggaraan import dan export sedjak 2 Maret 1957 di dalam wilajah Sulawesi Utara tetap berlaku sehingga adanja penjelesaian terachir dari pada persoalan2 antara pemerintah Pusat dan daerah2.

5.    Pemerintah Pusat mendjamin perhubungan laut dan udara interinsulair.

6.    Pemerintah Pusat akan melenjapkan segala kesulitan2 jang dialami oleh Sulawesi Utara dalam perdagangan intersulair.

7.    Pembentukan Universitas di Sulawesi Utara.

Demikianlah keputusan Pemerintah Pusat dalam menjatakan menjetudjui hal2 jang disebut diatas, lepas dari pada persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam Piagam Perdjoaangan Semesta Wilajah TT-VII Wirabuana.

     Dikeluarkan di: Kinilow
     Pada tanggal: 23 Juli 1957   


Mengetahui:
Panglima/Penguasa
Militer TT-VII
Wirabuana

ttd.

H.N.V. Sumual   

Tertanda:

G.A. Maengkom
Ir. F.J. Inkiriwang
L.N. Palar
 A. Mononutu   

0 Responses to "Persetujuan Kinilow antara Pemerintah Pusat dan Pimpinan Permesta tanggal 23 Juli 1957"