Naskah
Proklamasi Permesta
Tanggal 2
Maret 1957
P
R O K L A M A S I
Demi keutuhan Republik Indonesia, serta
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan seluruh
wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal 129 Undang - Undang Dasar Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan seluruh
wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal 129 Undang - Undang Dasar Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.
Segala
peralihan dan penjesuaiannja dilaku-
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak, ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak, ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.
Semoga Tuhan Jang
Maha Esa beserta
kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
umatNja.-
Makassar , 2 M a r e
t 1957.-kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
umatNja.-
Panglima Tentara & Territorium VII
ttd.
Letk : H.N.V. Sumual
Nrp : 15958
0 Responses to "Naskah Proklamasi Permesta 2 Maret 1957"
Posting Komentar