Galeri Foto: Uang Permesta, Perangko Permesta, dan Bilyet Permesta
Kamis, 03 April 2014
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 1 komentar | Email This
Galeri Foto: Perangko Permesta (Cap Pos PERMESTA)
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Peringatan website Permesta Information Online 2001-2010
Posted in: Arsip, Webmaster | 1 komentar | Email This
Galeri Foto: Peta Kekuatan Pasukan PRRI tahun 1958-1961
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Peta Posisi Pasukan PRRI di daerah PERMESTA tahun 1959-1961
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Peta Jangkauan Bomber AUREV B-26 tahun 1958
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Peta Operasi Permesta tahun 1958-1959
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Peta Operasi Pendaratan Tentara Pusat tahun 1958
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Naskah Deklarasi Kasuang tahun 2002
Posted in: Arsip, Galeri Foto, Reuni, Sejarah | 0 Comments | Email This
Galeri Foto: Naskah Surat Pernyataan 'Menyerah tanpa syarat' dari KSAD RPI Brigjen Ventje Sumual 20 Oktober 1961
Kamis, 27 Maret 2014
Posted in: Arsip, Galeri Foto, PRRI, Sejarah, Tokoh | 0 Comments | Email This
Naskah Otentik Proklamasi Permesta 2 Maret 1957
Posted in: Arsip, Galeri Foto, Proklamasi, Sejarah | 0 Comments | Email This
Pernyataan Panglima KDM-SUT Permesta untuk Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, di Malenos Amurang, 4 April 1961
Selasa, 25 Maret 2014
- Setelah membatja seruan Menteri Keamanan Nasution/KSAD tertanggal 3 Maret 1961;
- Mengingat keputusan terachir dari putjuk pimpinan Angkatan Perang Revolusioner;
- Menimbang, bahwa persengketaan antara kita dengan kita jang telah berlangsung selama 3 tahun ini, telah meminta pengorbanan jang tidak terhingga dari rakjat Indonesia pada umumnja dan rakjat Sulawesi Utara dan Tengah pada chususnja sehingga kami telah sampai pada kesimpulan bahwa keadaan sematjam ini tidak dapat dibiarkan terus;
- Demi untuk keselamatan dan kesentosaan bangsa Indonesia, rakjat dan daerah Sulawesi Utara/Tengah chususnja, persengketaan tersebut perlu segera dihentikan. Maka oleh karenanja dengan ini menjatakan bahwa mulai tanggal 4 April 1961, kami dengan seluruh pasukan dan rakjat Permesta jang berada dalam lingkungan pimpinan kami telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi;
- Segala persoalan jang timbul sebagai akibat daripada penghentian persengketaan ini, akan diatur oleh jang diwajibkan untuk itu oleh pemerintah RI;
- Semoga Tuhan Jang Maha Esa melimpahkan rahmat, hidajat serta taufikNja atas kita sekalian.
Ditempat, 4 April 1961
Panglima K.D.M. S.U.T.
ttd
D.J. Somba
Disaksikan/mengetahui
Panglima KODAM XIII/
Penguasa Perang Daerah
Sulawesi Utara/Tengah
ttd
Soenandar Prijosudarmo
Kol. Inf. Nrp 10827
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Seruan Edaran Badan Pekerja Sinode GMIM tanggal 12 Maret 1958
SERUAN BADAN PEKERDJA SYNODE G.M.I.M.
DENGAN SITUASI SEKARANG INI.
Seruan ini ditetapkan oleh Sidang Synode Badan Pekerdja Synode G.M.I.M.
Tgl. 12 Maret 1958.
Memperhatikan keadaan didalam negara kita dewasa ini, maka Badan Pekerdja Synode Geredja Masehi Indjili Minahasa, merasa berkewadjiban menjerukan kepada pemerintah, kepada seluruh bangsa Indonesia umumnja dan kepada umat Kristen chususnja:
1. Tindakan2 kekerasan pada hakekatnja bukan satu2nja djalan menudju keselamatan negara dan bangsa kita, karena kami jakin bahwa ini bukannja kehendak Tuhan Allah dalam uhan kita Jesus Kristus.
2. Sebagai akibat tindakan2 jang keras ini, dengan sedih kita melihat dan mendengar pengungsian jang berlaku dibeberapa tempat rakjat dan penduduk jang tidak bersalah mendjadi mangsa peluru2 meriam dan sebagainja, orang2 kehilangan harta bendanja, perusahan-perusahan jang dibangun dengan susah pajah dirusakkan dsb.
Bahwa akibat2 ini akan tambah mendjadi-djadi kalau tindakan2 kekerasan ini berdjalan terus, sehingga mungkin ada pertumpahan darah besar2an, mata ganti mata, gigi ganti gigi (Kitab Imamat 24:20), kalau Kain dibelai tudjuh kali maka Lamech akan dibelai tudjuh puluh kali tudjuh (Kitab Kedjadian 4:24), pertentangan antara saudara dengan saudara, suku dengan suku, antara manusia satu dengan manusia lainnja sehingga hukum kasih (Matius 22:39) antara sesama manusia tidak ada lagi.
3. Olehnja Geredja Masehi Indjili Minahasa merasa terpanggil didalam situasi genting ini berseru kepada dunia Indonesia umumnja, chususnja kepada umat Kristen dan kepada Presiden Soekarno jang pada tanggal 30 September 1957 telah berpidato digeredja Sion Tomohon: “Bahwa KeTuhanan itulah sendi utama Republik Indonesia. Demikian Tuhan adalah pegangan kita”.
Maka seruan kami itulah:
“Tinggalkanlah dan hentikanlah djalan kekerasan, melalui pemboman, perang saudara antara kita dengan kita. Hentikanlah pemuntahan peluru dan granat pada Kota Manado atau kota2 lain jang telah mengakibatkan tewasnja orang2 jang tiada bersalah.
Ganti penjelesaian persengketaan ini dengan kapal perang dan pesawat pembom, dengan mengangkat pedang dan serangan2 jang seru dan hebat kami desak pada pemerintah akan mentjahari djalan lain guna penjelesaian untuk keutuhan negara dan bangsa kita.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa adalah bertentangan dengan kehendak Tuhan Allah, daerah kita Minahasa dan daerah2 lain jang sebahagian besar penduduknja adalah beragama Kristen akan mengisap darah dari anak2nja sendiri dan darah suku2 jang lain di Indonesia disebabkan oleh perang saudara”.
4. Kepada Dewan Geredja2 di Indonesia, Badan Pekerdjanja, dan kepada Badan Pekerdja Am Geredja Protestan Indonesia di Djakarta, kami mohon dengan sangat akan menjatakan tegas terang kepada pemerintah sikapnja terhadap persengketaan ini.
Sikaptegas terang ini jaitu tiada menjetudjui djalan kekerasan, djalan pemboman dan pelemparan granat2 dan persembahan meriam2 d.l.l. dan mengusahakan djalan pertemuan dan perundingan untuk penjelesaian persoalan ini guna keselamatan negara, sambil harapkan doa dan usaha Geredja2 Kristen lainnja di indonesia.
5. Apabila seruan ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah kami berseru kepada saudara2 kita orang Kristen jang duduk pada Badan Pemerintah untuk mengundurkan diri, selaku protes.
6. Kami sangat harapkan supaja Pemerintah dalam keadaan jang sulit ini mendapat kebidjaksanaan untuk mengambil perhatian terhadap kepentingan2 rakjat, rochani dan djasmani, dan melakukan tidakan-tindakan jang sesuai dengan hak2 asasi manusia dengan bersendikan Ketuhanan, guna kesedjahteraan umat manusia.
Saudara2 pendengar!
Seruan ini kami utjapkan selaku Badan Pekerdja Synode G.M.I.M. jang memegang pimpinan atas 400.000 djiwa Kristen di Minahasa sampai daerah Gorontalo, Donggala, Palu dan Parigi.
Jang tergabung pada Dewan Daerah Gerdja2 di Sulawesi Utara jang dirupakan oleh Geredja Masehi Indjili Minahasa, Geredja Masehi Indjili Halmahera, Geredja Masehi Indjili Bolaang Mongondow, Geredja Kristen Sulawesi Tengah, Geredja Masehi Indjili Sangir Talaud.
Jang tergolong pada Dewan Geredja2 di Indonesia jang melingkungi 31 Geredja di Indonesia.
Jang terhubung dengan Geredja Protestan Maluku, Geredja Masehi Indjili Timor dan Geredja Protestan Indonesia Bahagian Barat, geredja2 mana merupakan Geredja Protestan Indonesia.
Jang terhubung selaku anggota dengan Dewan Geredja2 Sedunia.
Semua jang membatja dan mendengar seruan ini, kiranja selaku Kristen akan menjokong seruan ini dengan doa dan usaha.
Ja Radja kami Engkau sempat suruh damai. Brikanlah
dihati dan keliling tempat sentosa datanglah segra.
Klak isi dunia djadi bala berlutut dihadapanMu,
sedang kekal adalah Allah teguhkan keradjaanMu.
Tahlil 229:7.-
Tomohon, 12/13 Maret 1958
BADAN PEKERDJA SYNODE
GEREDJA MASEHI INDJILI MINAHASA
Ketua, Panitera,
ttd. ttd.
(A.Z.R. Wenas) (P.W. Sambow)
- Pekerdjaan2 pelajanan anggota2 djemaat hendaklah diselenggarakan kebidjaksanaan dimana-mana tempat dan ditengah keadaan apapun djuga.
- Anggota2 djemaat jang mengungsi, hendaklah dihisabkan dalam pelajanan Madjelis Geredja djemaat dimana mereka mengungsi.
- Dipinta semua bekerdja sama untuk lantjarnja hubungan djemaat dengan djemaat dan dengan B.P. Synode sekalipun banjak kesulitan.
- Laporan keadaan djemaat2 diharap senantiasa dikirimkan oleh Madjelis Geredja kepada B.P. Synode.
- Pengantar2 djemaat dipinta mendjalankan tugas dan kewadjibannja dengan kebidjaksanaan dan penuh tanggung djawab.
- Diharap djemaat akan tiada membiarkan rumahtangga pengantar2 djemaat dalam segala kebutuhannja sehari-hari.
- Badan Pekerdja Synode tetap bersidang tiap 14 hari.
- Seruan dan kabar2 ini minta dibatjakan di-mimbar2 geredja.
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Pengumuman kepada Tentara Djakarta dari Panglima Tentara Revolusioner Indonesia Timur/Permesta 1958
Tentara Djakarta!
- KAMU SUDAH MASUK PERANGKAP DAN TINGGAL MENUNGGU SAATNJA UNTUK DIMUSNAHKAN.
- LEBIH BAIK MENJERAH SADJA!
- INGAT PENGALAMAN RPKAD JANG DJUGA MASUK PERANGKAP DI MAPANGET TGL. 16-6-1958, DAN MENGAKIBATKAN TEWASNJA LTS. PUSUNG, LTS. KADIMAN, SMJ. TUGIMAN DLLNJA SERTA JANG LUKA2 DAN LARI MUNDUR.
- BANJAK DARI KAWAN2MU JANG SUDAH MELAPURKAN DIRI DAN KINI TELAH MEMBANTU P.R.R.I./PERMESTA.
PANGLIMA TENTARA REVOLUSIONER
INDONESIA TIMUR/PERMESTA
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Pernyataan Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Permesta Tanggal 17 Februari 1958
Pernyataan Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Permesta Tanggal 17 Februari 1958
P E R N J A T A A N
I. MEMPERHATIKAN:
1. Suasana umum di Tanah Air bertambah keruh dan kini sudah mentjapai puntjaknja.-
2. Segala usaha untuk memulihkan kembali keadaan normal antara Pusat dan Daerah telah gagal sama sekali.-
II. BERPEGANG PADA:
1. Piagam Perdjoangan Semesta Rakjat Indonesia Bahagian Timur jang ditjetuskan di Makassar pada tanggal 2 Maret 1957.-
2. Piagam Perdjoangan Menjelamatkan Republik Indonesia jang ditjetuskan di Padang pada tanggal 10 Februari 1958.-
3. Persendjataan2 dari Pemerintah Sipil, golongan2 dan lapisan2 masjarakat dalam lingkungan Sulawesi Utara dan Tengah.-
III. MEMUTUSKAN: M E N J A T A K A N:
ATAS NAMA RAKJAT SULAWESI UTARA DAN TENGAH:
1. Mendukung penuh Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia jang diproklamirkan di Padang 15 Februari 1958.-
2. Memutuskan hubungan dengan Pemerintah Karja (Djuanda) di Djakarta.-
3. Segala peralihan dan penjesuaian dilakukan dengan saksama dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.-
Manado, 17 Februari 1958.
ATAS NAMA RAKJAT SULAWESI UTARA DAN TENGAH
KOMANDAN KOMANDO DAERAH MILITER
SULAWESI UTARA/TENGAH/
GUBERNUR MILITER SULAWESI UTARA
ttd.
D. J. S O M B A
LET.KOL. INF. NRP. 16235
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Pernyataan Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Permesta yang memutuskan hubungan dengan Pusat (Tanggal 17 Februari 1958)
Pernyataan Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Permesta yang memutuskan hubungan dengan Pemerintah Pusat (Tanggal 17 Februari 1958)
Pada tanggal 17 Februari 1958 pukul 07.00 diadakan pertemuan di ruang rapat gedung Universitas Permesta di Sario Manado dengan tokoh² politik, masyarakat dan cendikiawan. MC (moderator) saat itu adalah Kapten Wim Najoan. Secara singkat, Panglima KDM-SUT memberikan gambaran tentang perkembangan di Sumatera dan putusan dibentuknya PRRI dua hari lalu, tanggal 15 Februari 1958. Selanjutnya Panglima KDM-SUT memberitahukan pada rapat tersebut, putusan sbb:
"Permesta di Sulutteng menyatakan solider dan sepenuhnya mendukung pernyataan PRRI. Oleh sebab itu, mulai saat ini juga Permesta memutuskan hubungan dengan Pemerintah RI Kabinet Djuanda".
Setelah rapat diskors 30 menit untuk menyusun teks pemutusan hubungan dengan pusat maka pertemuan dibuka kembali dan teks tersebut dibacakan. Setelah itu emosi hadirin meledak. Setelah Mayor Dolf Runturambi bertanya kepada hadirin, "Bagaimana, saudara-saudara setuju?" Serentak dijawab: "Setuju! Setuju!". Kembali suasana dipenuhi oleh antusiasme yang berapi-api, walau tampak beberapa orang yang tetap bungkam.
Kemudian diadakan pertemuan umum raksasa di Lapangan Sario Manado pada pukul 11.00. Letkol D.J. Somba selaku Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT atas nama rakyat dan tentara Sulutteng, membacakan teks pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Isi dari teks tersebut adalah:
"RAKYAT SULUTTENG TERMASUK MILITER SOLIDER PADA KEPUTUSAN P.R.R.I. & MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH R.I."
Pukul 20.00 malam hari, Kastaf KDM-SUT Mayor Dolf Runturambi membacakan teks pemutusan hubungan dengan pusat dalam bahasa Inggris melalui RRI (Radio Permesta).
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Persetujuan Kinilow antara Pemerintah Pusat dan Pimpinan Permesta tanggal 23 Juli 1957
Dalam pertemuan jang bersifat ramah-tamah jang diadakan di Pesanggrahan Kinilow, pada tanggal 23 Djuli 1957 antara Pemerintah Pusat jang diwakili:
(1) Menteri Kehakiman G.A. Maengkom,
(2) Menteri Perindustrian Ir. F. Inkiriwang,
(3) Duta Besar RI di Canada L.N. Palar,
(4) Anggauta Konstituante Arnold Mononutu
Disatu pihak, ...
dan Penguasa Militer Sulawesi Utara dan Stafnja dilain pihak, ...
Maka jang disebut pertama ...
Dengan maksud membuka kesempatan guna membitjarakan persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam Piagam Permesta,
Dengan ini menjatakan menjetudjui hal2 tersebut dibawah ini:
1. Surat Keputusan Panglima/Penguasa Militer TT VII Wirabuana No. Kpts. 0139/36/1957 tentang pembagian Indonesia Bahagian Timur dalam enam provinsi otonom sebagai jang dimaksud dalam Surat Keputusan No.Kpts. 0149/36/1957 dan Surat Keputusan No. 0141/36/ 1957.
2. Anggaran Belandja Propinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh Propinsi tersebut mulai pada hari pembentukannja.
3. Routine bergrontingen daerah2 Tingkat II serta verticale diensten jang belum lagi diterima segera akan dikirimkan oleh pemerintah pusat.
4. Penjelenggaraan import dan export sedjak 2 Maret 1957 di dalam wilajah Sulawesi Utara tetap berlaku sehingga adanja penjelesaian terachir dari pada persoalan2 antara pemerintah Pusat dan daerah2.
5. Pemerintah Pusat mendjamin perhubungan laut dan udara interinsulair.
6. Pemerintah Pusat akan melenjapkan segala kesulitan2 jang dialami oleh Sulawesi Utara dalam perdagangan intersulair.
7. Pembentukan Universitas di Sulawesi Utara.
Demikianlah keputusan Pemerintah Pusat dalam menjatakan menjetudjui hal2 jang disebut diatas, lepas dari pada persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam Piagam Perdjoaangan Semesta Wilajah TT-VII Wirabuana.
Dikeluarkan di: Kinilow
Pada tanggal: 23 Juli 1957
Mengetahui:
Panglima/Penguasa
Militer TT-VII
Wirabuana
ttd.
H.N.V. Sumual
Tertanda:
G.A. Maengkom
Ir. F.J. Inkiriwang
L.N. Palar
A. Mononutu
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
SK Panglima/Penguasa Militer TT-VII/Wirabuana No. Kpts. 0139/36/1957 tgl 20 Maret 1957
ANGKATAN DARAT
TERRITORIUM VII/WIRABUANA
SURAT KEPUTUSAN NO. Kpts. 0139/36/1957
PANGLIMA/PENGUASA MILITER
TENTARA & TERRITORIUM VII.-
1. MENIMBANG:
1.1. Perlu segera mewudjudkan Piagam Perdjoangan Semesta Wilajah TT.VII dalam bidang perdjoangan Otonomi daerah;
2. BERDASARKAN: Pasal 37 Peraturan S.O.B.
3. MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
3.1. Seluruh Wilajah Indonesia Bagian Timur dibagi dalam enam Propinsi Otonomi, jakni:
3.1.1. Propinsi Sulawesi Utara, jang meliputi daerah2 otonomi tingkat kabupaten dalam wilajah2 lingkungan Residen Koordinator Sulawesi dan Residen Koordinator Sulawesi Tengah;
3.1.2. Propinsi Sulawesi Selatan jang meliputi daerah2 otonom tingkat kabupaten dalam wilajah lingkungan Residen Koordinator Sulawesi Selatan;
3.1.3. Propinsi Nusa Tenggara Barat jang meliputi daerah2 otonom tingkat kabupaten: Bali, Lombok dan Sumbawa;
3.1.4. Propinsi Nusa Tenggara Timur jang meliputi daerah2 otonom tingkat kabupaten: Flores, Sumba dan Timor;
3.1.5. Propinsi Maluku jang meliputi daerah2 otonom tingkat kabupaten: Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Kota Ambon;
3.1.6. Propinsi Irian Barat.
3.2. Sebagai ibu-kota Propinsi ditetapkan:
3.2.1. Propinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Manado;
3.2.2. Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Makassar;
3.2.3. Propinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Singaradja;
3.2.4. Propinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kupang;
3.2.5. Propinsi Maluku berkedudukan di Kota Ambon;
3.2.6. Propinsi Irian Barat Soa-Siu.
3.3. Segala peraturan jang bertentangan dengan surat keputusan ini tidak berlaku lagi;
3.4. Para Gubernur Militer dan Gubernur segera menjesuaikan segala tindakan dengan penetapan ini;
3.5. Penetapan mengenai kewadjiban dari Propinsi2 otonom tersebut diatas serta pengangkatan Gubernur segera akan dilakukan, dan mulai berlaku sedjak diumumkan.
DIKELUARKAN DI : MAKASSAR
PADA TANGGAL : 20 MARET 1957
PADA DJAM : 08.00
PANGLIMA/PENGUASA MILITER
TT.VII WIRABUANA.
ttd
H.N.V. SUMUAL.
Let.Kol. Inf. Nrp. 15958
Posted in: Arsip, Sejarah | 0 Comments | Email This
Naskah Piagam Perjoangan Semesta (Piagam PERMESTA) 2 Maret 1957
Senin, 24 Maret 2014
DALAM WILAYAH TT-VII/WIRABUANA
1.1. Wilayah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan wilayah militer tidak dapat dipisah-pisahkan dan memerlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang yang serius (Vide Program Terr VII).
1.2. Dalam perjuangan membebaskan Irian Barat wilayah Indonesia Timur mutlak merupakan basis militer dan politik psikologis.
2.1. Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnya pembangunan, maka kepada empat provinsi yang ada dalam wilayah Indonesia Bagian Timur harus segera diberikan otonomi seluas-luasnya.
2.2. Otonomi luas berarti buat:
* Daerah surplus: 70% dari pendapatan daerah untuk derah dan 30% untuk pemerintah pusat.
* Daerah minus: 100% pendapatan daerah untuk daerah ditambah subsidi dari pemerintahan pusat untuk pembangunan vital selama 25 tahun.
3.1. Tiap-tiap provinsi memerlukan plan "5 tahun" tersendiri. Segera mengadakan langsung usaha-usaha pembangunan dan kesempatan yang ada.
3.2. Pembagian devisa dan kredit dalam negeri dan luar negeri serta pembagian pampasan Jepang harus seimbang dengan luas daerah (bukan jumlah pendudukk) dan jumlah provinsi otonom.
3.3. Indonesia Bagian Timur harus dijadikan daerah barter 70-30 untuk memungkinkan pembangunan.
3.4. Penerimaan-penerimaan siswa di tempat-tempat pendidikan penting dalam negeri dan pengiriman siswa ke luar negeri harus diberi kuota yang pasti untuk Indonesia Bagian Timur.
3.5. Mengerahkan tenaga prajurit, pemuda pelajar, dan lain-lain tenaga pokok untuk bergotong-royong
3.6. Membentuk suatu Korps Veteran dan Cacat di Indonesia Bagian Timur yang semi officieel dan menjamin penghidupan layak bagi veteran-veteran cacat.
3.7. Menuntut agar Peraturan Pemerintah No.41/1954 berlaku juga untuk janda-janda dan yatim piatu anggota Badan Perjuangan Kemerdekaan sebelum tahun 1950, termasuk korban 40.000 di Sulawesi Selatan.
3.8 Menuntut agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan tempat-tempat beribadah atas tanggungan Pemerintah.
Dengan berpedoman kepada Program Ko.Terr VII. Maka mutlak diperlukan dari Pemerintah Pusat sebagai landasan:
1. Mandat penuh dari Panglima Tertinggi c.q. Pemerintah untuk menyelesaikan keamanan, sesuai dengan keamanan pemerintah.
2. Modal keuangan dan aanvulling material yang pasti untuk jangka waktu 3 tahun.
5.1. Menginginkan pengisian jabatan-jabatan penting oleh tenaga yang mampu, jujur, kreatif dan revolusioner konsekuen, dan mencintai Daerah.
2.1. Otonomi luas kepada daerah.
2.2. 70% dari anggota Dewan Nasional yang dimaksud oleh konsepsi Bung Karno, harus dari wakil-wakil Daerah otonomi Tingkat I, Untuk akhirnya mendapat status Majelis Tingkat (senat) di samping DPR (parlemen).
2.3. Kabinet Gotong Royong harus bersifat Presidentil terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang bersih, kapatibel, dan disegani, serta diberi mandat penuh oleh Parlemen untuk bekerja paling kurang 5 (lima) tahun.
2.4. Baik Dewan Nasional maupun Kabinet harus dipimpin oleh Dwi Tunggal Soekarno-Hatta sebagai lambang keutuhan, dinamik, dan kewibawaan.
Bhineka Tunggal Ika,
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,
Hukum-hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia,
dan bila perlu hukum revolusioner.
1. H.N.V. Sumual
2. A. Pangerang
3. H.A. Sulthan
4. Abas Dg. Mallewa
5. Ny. M. Towolioe
6. Rafiuddin
7. E. Tadjuddin
8. Andi
Mannapiang
9. Sun Bone
10. Sampara Dg.
Lili
11. L.J. Rogahang
12. S.H.N.
Ngantung
13. Abdul Muluk
Makatita
14. Dr. P.
Siregar
15. J.H. Tamboto
16. M. Reza
17. J.M.
Hutagalung
18. J.E.
Tatengkeng
19. M. Nur A.E.
20. A.R. Aris
21. H.M. Junus
22. Nurdin Djohan
23. J. Latumahina
24. B. Korompis
25. Andi Burhanuddin
|
26. Mustafa Tari
27. G. Kairupan
28. Haneng
29. K. Makkawaru
30. Dr. Towolioe
31. A.S. Dg. Masalle
32. Henk
Rondonuwu
33. O.E. Engelen
34. E. Gagola
35. A. Mattalata
36. H. Sholeh
37. Rauf Moo
38. A. Hadjoe
39. W.G.J. Kaligis
40. Lendy R. Tumbelaka
41. M.S. Lahade
42. M. Jusuf
43. J. Ottay
44. Hasan Usman
45. Safiudin
46. Bing Latumahina
47. M. Lewarisa
48. Sjamsuddin
49. H.A. Massiara
50. A.W. Rachim
51. Alimuddin Dg. Mattiro
|
Posted in: Arsip, Piagam, Sejarah | 0 Comments | Email This
Naskah Proklamasi Permesta 2 Maret 1957
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan seluruh
wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal 129 Undang - Undang Dasar Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak, ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.
kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
umatNja.-
Panglima Tentara & Territorium VII
ttd.
Letk : H.N.V. Sumual
Nrp : 15958
Posted in: Arsip, Piagam, Proklamasi, Sejarah | 0 Comments | Email This